BUDAYA LOKAL DAN MODERNISASI

Bangsa Indonesia adalah bangsa majemuk yang memiliki beragam budaya. Indonesia memiliki letak sangat strategis dan tanah yang subur dengan kekayaan alam melimpah ruah. Indonesia terleak di wilayah yang menghampar dari ujung utara Pulau Weh sampai ke bagian timur Merauke. Selain itu Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan keragaman budaya yang dimilikinya. Budaya lokal adalah nilai-nilai lokal hasil budi daya masyarakat suatu daerah yang terbentuk secara alami dan diperoleh melalui proses belajar dari waktu ke waktu. Budaya lokal dapat berupa hasil seni, tradisi, pola pikir, atau hukum adat. Kekayaan budaya lokal di nusantara dijadikan laboratorium hidup antropologi oleh para antropolog. Adanya modernisasi yang masuk pada zaman ini menjadikan budaya lokal semakin terkikis dan perlahan hilang memudar. Masyarakat Indonesia lebih suka bergaya dan mengenal budaya dan gaya dari bangsa luar. Seperti bollywood, hollywood dan K-pop. Mengapa budaya lokal Indonesia sulit dikenal dan terabaikan oleh masyarakat dunia? Karena budaya lokal indonesia sulit untuk ditiru dan kurang nya sosialisasi terhadap dunia lah yang menjadikan budaya lokal menjadi kuno.
Modernisasi adalah sebuah bentuk perubahan dari keadaan yang kurang maju atau kurang berkembang ke arah yang lebih baik dengan harapan akan tercapainya kehidupan masyarakat yang lebih maju, berkembang, dan makmur. Dampak dari modernisasi sendiri yang sangan mencolok tumbuh di masyarakat saat ini adalah perubahan tata nilai dan sikap. Adanya modernisasi dalam zaman dalam zaman sekarang ini bisa dilihat dari cara berfikir masyarakat yang irasional menjadi rasional. Lalu dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas dan mendorong untuk berfikir lebih maju, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pula yang membentuk masa modernisasi yang terus kian berkembang dan maju di waktu yang sekarang ini. Dengan dibukanya industri berdasarkan teknologi yang sudah maju menjadikan nilai dalam memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih, dan juga merupakan salah satu usaha mengurangi pengangguran dan meningktakan taraf hidup masyarakat, hal ini juga dipengaruhi tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang membantu perkembangan modernisasi.
Modernisasi juga memiliki dampak negatif nya sendiri. Perkembangan teknologi industri yang sudah modern dan semakin pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk menkonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.Masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitas. Padahal manusia diciptakan sebagai makhluk sosial.Membuat orang-orang bersprilaku individualistik.Lalu tidak semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja, dan lain-lain.Apabila dalam suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arus modernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan individu lainnya.. Dengan kata lain individu yang dapat terus mengikuti perkembangan jaman memiliki kesenjangan tersendiri terhadap individu yang tidak dapat mengikuti suatu proses modernisasi tersebut. Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan sosial antara individu satu dengan lainnya, yang bisa disangkutkan sebagai sikap individualistik. Hal tersebut menjadikan timbulnya kesenjangan sosial di masyarakat.Dengan adanya modernisasi tingkat kriminalitas sering terjadi di kota-kota besar karena menipisnya rasa kekeluargaan, sikap yang individualisme, adanya tingkat persaingan yang tinggi dan pola hidup yang konsumtif.
Tak dapat dipungkiri dengan masuk nya modernisasi di Indonesia mempermudah kita untuk melakukan hal apapun. Namun ada baiknya kita tidak melupakan budaya lokal yang merupakan sebuah tanda pengenal dari negara kita.Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak keluar dari akar budayanya. Melestarikan budaya lokal bukan berarti ketinggalan zaman, kuno, melainkan justru orang modern adalah orang yang bisa mengembangkan budaya daerah. Contoh negara Jepang. Walaupun mereka sudah maju, mereka tidak melupakan budaya tradisionalnya, seperti tradisi minum the atau penggunaan kimono. Orang cina masih bangga menggunakan bahasanya. Lalu apakah kita merasa bangga dengan budaya kita sendiri?

GLOBALISASI DAN INDUSTRIALISASI

Menurut Edison A. Jamli Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bangsa-bangsa di seluruh dunia. b. Sartono Kartodirjo berpendapat bahwa proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak jaman prasejarah. Beberapa contoh antara lain bangsa-bangsa dari Asia ke Eropa, ke Amerika, dari Asia ke Nusantara, dan lain-lain. Berdasarkan tinjauan sejarah, Indonesia sebenarnya telah lama mengalami proses globalisasi. Konsep globalisasi dipahami sebagai kegiatan ekonomi, teknologi serta komunikasi. Revolusi informasi mengarahkan kita ke dalam milenium ketiga yang tidak hanya menawarkan berbagai peluang baru tetapi juga tantangan baru bagi umat manusia.
Kondisi kehidupan telah mengalami perbaikan, secara bersamaan telah menciptakan suatu jurang perbedaan yang dalam antara orangorang yang hidup di negara-negara maju dengan orang-orang yang hidup di negara yang sedang berkembang dan negara-negara terbelakang (Levit dalam Dressler, G., 2006). Globalisasi meliputi lebih luas daripada sekedar isu-isu perdagangan internasional dan produktivitas. Adanya penyebaran perusahaan-perusahaan secara internasional, pertumbuhan pasar dan modal secara internasional, dimana mata uang dapat dipertukarkan secara mudah walaupun menyeberang perbatasan antar negara, peningkatan perdagangan, hukum dan kebijakan internasional. Hal ini membentuk struktur industri dan meningkatkan persaingan. Hal yang sangat menonjol dalam era globalisasi adalah tingginya dinamika perubahan dan persaingan yang terjadi dalam semua sektor kehidupan. Fenomena perubahan yang terjadi secara drastis dalam berbagai aspek kehidupan, hubungan dan pergaulan antar bangsa dan negara memunculkan pula fenomena baru dalam bentuk semakin ketatnya persaingan di berbagai sektor. Bukan hanya negara, akan tetapi semua organisasi mau tidak mau akan terseret dalam kancah persaingan global. Dalam era seperti sekarang ini, ketika dunia dihadapkan pada ketidakpastian dan ketidak menentuan (turbulance and uncertainty), teknologi informasi yang semakin canggih, masyarakat yang semakin berani dengan beragam tuntutannya, dan persaingan yang semakin ketat. Munculnya berbagai tekanan dan tantangan atau bahkan ancaman dari berbagai arah terhadap negara. Globalisasi berlangsung dengan cepat dan melanda semua bangsa dan negara di dunia dalam waktu dan periode yang bersamaan atau serentak. Globalisasi sifatnya multi dimensional, dengan proses kompleks yang mempengaruhi intelektual, emosional, sosial, politik, ekonomi, dan dimensi budaya di seluruh dunia. Kecenderungannya di bidang ekonomi, komunikasi berteknologi tinggi, kegiatan sosial, politik serta kemanusiaan yang menjadi semakin bertambah dalam kancah internasional baik dalam jangkauan maupun peran.
Globalisasi membawa banyak perubahan pada masyarakat dunia. Tak hanya menimbulkan dampak negatif, globalisasi juga memberikan manfaat yang besar pada dunia. Dengan adanya globalisasi kita dapat dengan mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan. Bayangkan saja jika saat ini kita hidup tanpa adanya sinyal internet, pasti akan sangat hampa dan seakan hidup ada yang kurang. Semua bisa kita lakukan dengan adanya jaringan internet. Bahkan di Kepolisian Korea menemukan pria dan wanita usia 20an tewas didalam mobil bunuh diri karena internet. Kenapa? Karena dua orang tersebut saling berkomunikasi melalui sosial media untuk merencanakan bunuh diri bersama. Mungkin ini merupakan salah satu dampak negatif dari adanya globalisasi. Dimana orang-orang lebih suka menutup diri dan berpikiran sempit sehingga kurang kreatif dan banyak meniru prilaku yang buruk. Namun dengan adanya globalisasi kita bisa dengan mudah melakukan komunikasi, cepat dalam berpergian, memenuhi kebutuhan, meningkatkan kualitas diri dan masih banyak lagi yang bisa kita dapatkan dari globalisasi.
Salah satu peristiwa sejarah dunia yang dapat meningkatkan cepatnya proses globalisasi adalah revolusi industri di Inggris pada tahun 1750-1850. di mana terjadinya perubahan secara besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi serta memiliki dampak yang mendalam terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia. Revolusi Industri dimulai dari Britania Raya dan kemudian menyebar ke seluruh Eropa Barat, Amerika Utara, Jepang, dan akhirnya ke seluruh dunia.
Revolusi Industri menandai terjadinya titik balik besar dalam sejarah dunia, hampir setiap aspek kehidupan sehari-hari dipengaruhi oleh Revolusi Industri, khususnya dalam hal peningkatan pertumbuhan penduduk dan pendapatan rata-rata yang berkelanjutan dan belum pernah terjadi sebelumnya. Selama dua abad setelah Revolusi Industri, rata-rata pendapatan perkapita negara-negara di dunia meningkat lebih dari enam kali lipat. Seperti yang dinyatakan oleh pemenangHadiah Nobel, Robert Emerson Lucas, bahwa: “Untuk pertama kalinya dalam sejarah, standar hidup rakyat biasa mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan. Perilaku ekonomi yang seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya”.
Era Industri Indonesia dimulai pada jaman kolonial Belanda. Yang mengejutkan, dari beberapa fakta, ternyata era Industri ini berdekatan waktunya dengan awal perkembangan Industri di Inggris dan Amerika, yaitu abad ke-18. Industri di Indonesia dimulai bersamaan dengan awal perkembangan Pabrik-pabrik Gula di Jawa.
Industrialisasi adalah suatu proses perubahan sosial ekonomi yang mengubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri[1]. Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji, dan penghasilan yang semakin tinggi. Industrialisasi adalah bagian dari proses modernisasi dimana perubahan sosial dan perkembangan ekonomi erat hubungannya dengan inovasi teknologi. Makna praktis industrialisasi adalah memajukan tenaga produktif menjadi lebih modern, dapat diakses secara massal, dan tinggi kualitas. Industrialisasi adalah mekanisme yang memungkinkan perekonomian negara terbelakang mentransformasikan struktur perekonomian dalam negeri mereka dari sesuatu yang berat, seperti pertanian tradisional untuk mencukupi kebutuhan sendiri, kepada suatu perekonomian yang lebih modern, mengarah ke kota, dan beraneka di bidang industri dan jasa-jasa (Todaro 1997: 75).
Perkembangan Industri yang berkembang pesat saat ini berdampak sangat besar terhadpa perekonomian dunia. Pembangunan industri menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran. Meskipun dengan berdirinya pabrik-pabrik menjadikan pencemaran lingkungan. Baik udara,air ataupun tanah. Lingkungan yang tercemar menyebabkan kematian pada unggas, menimbulkan berbagai penyakit bagi manusia serta rusaknya keindahan alam. Walaupun tak dapat dipungkiri dengan adanya industrialisasi kebutuhan akan barang-barang lebih mudah terpenuhi dengan harga yang terjangkau. Sehingga hal ini menjadikan masyarakatnya menjadi bersifat konsumtif dan boros.
Globalisasi dan Industrialisasi merupakan dua hala yang saling berhubungan satu sama lain. Kedua nya memberikan pengaruh besar terhadap dunia. Lalu globalisasi dan industrialisasi merupakan ancaman atau peluang? Sebagai sebuah fenomena sosial, ekonomi, dan politik dewasa ini, baik globalisasi maupun industrialisasi membawa hal-hal positif tetapi juga negatif. Dengan perkataan lain, keduanya adalah peluang sekaligus ancaman. Globalisasi dan Industrialisasi akan menjadi sebuah peluang yang menjanjikan kemakmuran, demokrasi dan keadila, jika keduanya dikelola dengan baik. Namun adanya kesalahan wewenang dan penyalahgunaan dalam tahap ini globalisasi dan industrialisasi menjadi ancama bagi usaha-usaha untuk menciptakan kemakmuran dan keadilan yang dimaksud.

BANK DAN LEMBAGA KEKUASAAN

Lembaga keuangan menurut UU NO.14/1967 Pasal 1 adalah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkiatan dengan bidang keuangan.
Lembaga keuangan atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan dana atau memberi pinjaman juga usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan mempelancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana. Dalam pratiknya lembaga keuangan dpat dibagi menjadi dua yaitu Bank dan Lembaga keuangan bukan bank.
Bank menurut UU No. 10/1998 merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dan bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan. Prof G.M Verryn Stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau denan uang yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral. Bagai definisi yang dikemukakan dapat disimpulkan bahwa bank mempunyai aktifitas pokok, yaitu sebagai perantara kredit. Dalam hal ini bank menghimpun dana-dana dari masyarakat luas dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan tabungan dalam rekening koran atau giro. Selain itu bank juga sebagai pemberi kredit artinya bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif. Bank juga sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan atau tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. Secara umum bank dapat terbagi menjadi empat yaitu yang pertama adalah Bank Sentral, adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank. Yang kedua ada Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat. Yang ketiga yaitu Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) merupakan bakn khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan. Selanjutnya yang terakhir yaitu Bank Syariah merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah(khususnya menurut syariah agama islam).
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan. Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di Indonesia saat ini antara lain ada Pasar modal yaitu pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham. Pasar Uang, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Koprasi simpan pinjam, yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Perusahaan Pegadaian, yaitu lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Perusahaan Sewa Guna Usaha, lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Perusahaan Anjak Piutang, merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah. Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya megandung resiko tinggi. Yang terakhir adalah Dana Pensiun yaitu perusaahn yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.

HUKUM DAN KEKUASAAN

Mungkin ada pertanyaan mengapa hukum (penegakan hukum maupun perlindungan hukum) dipengaruhi oleh kekuasaan. Mengapa hukum bisa menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan bagi pemegang kekuasaan yang jahat ? Sedangkan di sisi lain berpikir bahwa hukum harus dijunjung setinggi-tingginya meskipun langit runtuh. Lalu apa hubungan hukum dengan kekuasaan ?
Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat dirumuskansecara singkat dalam slogan sebagai berikut: “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.Dalam penerapannya, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di suatu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa . Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang diperlukan dukungan kekuasaan.
Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan. Selain itu hukum pun merupakan pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan itu mempunyai sifat yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki kekuasaan yang melebihi apa yang dimilikinya. Contoh yang popular misalnya sepakterjang para raja absolute dan dictator. Atau bukan hanya raja bahkan presiden pun jika tidak dibatasi dengan baik bisa berbuat semena-mena dengan kekuasaannya.
“Baik buruknya kekuasaan, bergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau atau sudah disadari oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsure yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur”.
Kesadaran hukum yang tinggi dan masyarakat juga merupakan pembatas yang ampuh bagi pemegang kekuasaan.1Sebagaimana tak jarang pemimpin-pemimpin yang dianggap rakyat semena-mena menggunakan kekuasaannya harus tunduk pada protes rakyat atau dengan kata lain lengser.
Pada hubungan hukum dan kekuasaan ada dua macam. Pertama, hukum adalah kekuasaan itu sendiri. Menurut Lessalle dalam pidatonya yang termashur Uber Verassungswessen, “konstitusi sesuatu negara bukanlah undang-undang dasar tertulis yang hanya merupakan “secarik kertas”, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara” Pendapat Lessale ini memandangkonstitusi dari sudut kekuasaan.

Dari sudut kekuasaan, aturan-aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam negara dan hubungan-hubungan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Dengan demikian aturan-aturan hukum yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan deskripsi struktur kekuasaan ketatanegaraan Indonesia dan hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga negara.
Hakekat hukum dalam konteks kekuasaan menurut Karl Olivercona antara lain daripada”kekuatan yang terorganisasi”, di mana hukum adalah “seperangkat aturan mengenai penggunaan kekuatan”.

Walaupun kekuasaan itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak identik dengan hukum. Mengenai hal ini Van Apeldorn mengemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. “Might is not right” , pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi tidak berarti bahwa ia berhak atas barang itu.
Karena barang yang didapat si pencuri tersebut didapatkan dengan cara melawan hukum.
Kekuasaan dalam konteks hukum berkaitan dengan kekuasaan negara yaitu kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang meliputi bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif.Dengan demikian, kekuasaan merupakan sarana untuk menjalankanfungsi-fungsi pokok kenegaraan guna mencapai tujuan negara.

Kekuasaan dalam konteks hukum meliputi kedaulatan, wewenang atau otoritas, dan hak. Ketiga bentuk kekuasaan itu memiliki esensi dan ciri-ciri yang berbeda satu sama lain dan bersifat hirarkis.Kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan, yaitu kekuasaan negara secara definitif untuk memastikan aturan-aturan kelakuan dalam wilayahnya, dan tidak ada pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, yang harus dimintai ijin untuk menetapkan atau melakukan sesuatu. Kedaulatan adalah hak kekuasaan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan tak terkecuali.Kedaulatan atau souvereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara-negara; dan sebagai atribut negara dia sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa kedaulatan itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri. Dalam teori kenegaraan, ada empat bentuk kedaulatan sebagai pencerminan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.Keempat bentuk kedaulatan itu adalah kedaulatan Tuhan (Godsouvereiniteit), kedaulatannegara (staatssouvereiniteit) ,kedaulatan hukum (rechtssouvereinteit) , dan kedaulatan rakyat (volksouvereinteit) .Bentuk kedua kekuasaan dalam konteks hukum adalah wewenang. Wewenang berasal dari bahasa Jawa yang mempunyai dua arti, yaitu pertama, kuasa (bevoegdheid) atas sesuatu. Kedua, serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau seorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaan dapat terlaksana dengan baik, kompetensi, yurisdiksi, otoritas.
Adalah ciri khas negara bahwa kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaan negara dapat disebut otoritas atau wewenang. Otoritas atau wewenang adalah “kekuasaan yang dilembagakan”, yaitu kekuasaan yang defakto menguasai, melainkan juga berhak menguasai. Wewenang adalah kekuasaan yang berhak menuntut ketaatan, jadi berhak memberikan perintah.
Bentuk ketiga kekuasaan dalam hukum adalah hak. Salmond merumuskan hak sebagai kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Rumusan yang hampir sama dikemukakan oleh Allend yang menyatakan bahwa hak itu sebagai suatu kekuasaan berdasarkan hukum yang dengannya seseorang dapat melaksanakan kepentingannya (The legally guaranteed power to realise an interest) . Sedangkan menurut Holland hak itu sebagai kemampuan seeorang untuk mempengaruhi perbuatan atau tindakan seseorang tanpa menggunakan wewenang yang dimilikinya, tetapi didasarkan atas suatu paksaan masyarakat yang terorganisasi.

Definisi hak menurut Holmes adalah “nothing but permission to exercise certain natural powers and upon certain conditions to obtain protection, restitution, or compensation by the aid of public force” . Hak dapat pula diartikan sebagai kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk menuntut pemenuhan kepentingannya yang dilindungi oleh hukum dari orang lain, baik dengan sukarela maupun dengan paksaan.
Pengakuan hukum terhadap hak seseorang mengandung konsekuensi adanya kewajiban pada pihak atau orang lain. Hal itu bisa terjadi karena hubungan hak dan kewajiban bersifat resiprokal atau timbal balik. Hubungan hak dan kewajiban terjadi dalam konsep hubungan hukum

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pengaruh hukum dan kekuasaan adalah pengaruh timbal balik yang saling mengontro dan melengkapi. Karena kekuasaan yang tanpa hukum akan terjadi potensi kuat terhadap kesewenang-wenangan sedangkan hukum tanpa kekuasaan menjadi tidak memiliki kekuatan memaksa dalam menyelenggarakan dan mewujudkan keamanan, ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.

HUKUM PASAR

Hukum pasar terjadi karena adanya permintaan (demand) dan penawaran (suply) dalam satu waktu sekaligus. Permintaan adalah sejumlah barang yang diminta atau dibeli terhadap seseorang pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan terhadap seseorang dalam suatu harga dan waktu tertentu.
Faktor yang mempengaruhi tingkat permintaan tinggi adalah prilaku konsumen atau selera konsumen. Artinya konsumen akan membeli suatu barang ketika barang itu sedang menjadi trend atau mereka butuhkan. Misalnya dulu blackberry adalah handphone yang paling banyak diminati oleh masyarakat, namun saat ini handphone android sedang menjadi trend. Mungkin beberapa tahun kedepan android bisa saja menjadi barang kuno yang tidak lagi diminati. Faktor yang kedua adalah Ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap. Jika roti tawar tidak ada atau harga nya sangat mahal, maka meises, selai, dan margarin akan turun permintaannya. Faktor yang mempengaruhi tingkat permintaan selanjutnya adalah Pendapatan/penghasilan konsumen.Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli.Faktor berikutnya adalah perkiraan harga di masa depan,artinya barang yang harganya diperkirakan akan naik, maka orang akan menimbun atau membeli ketika harganya masih rendah misalnya seperti bbm/bensin.Faktor yang terakhir adalah banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen.Ketika flu burung dan flu babi sedang menggila, produk masker pelindung akan sangat laris. Pada bulan puasa (ramadhan) permintaan belewah, timun suri, cincau, sirup, es batu, kurma, dan lain sebagainya akan sangat tinggi dibandingkan bulan lainnya.
Jika tadi adalah faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan suatu barang/jasa, maka faktor-Faktor yang mempengaruhi tingkat penawaran adalah, yang pertama biaya produksi dan teknologi yang digunakan.Jika biaya pembuatan/produksi suatu produk sangat tinggi maka produsen akan membuat produk lebih sedikit dengan harga jual yang mahal karena takut tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dan produk tidak laku terjual. Dengan adanya teknologi canggih bisa menyebabkan pemangkasan biaya produksi sehingga memicu penurunan harga.Faktor kedua yaitu tujuan perusahaan. Perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya akan menjual produknya dengan keuntungan yang besar sehingga harga jual jadi tinggi. Jika perusahaan ingin produknya laris dan menguasai pasar maka perusahaan menetapkan harga yang rendah dengan tingkat keuntungan yang rendah sehingga harga jual akan rendah untuk menarik minat konsumen.Faktor ketiga adalah pajak,
pajak yang naik akan menyebabkan harga jual jadi lebih tinggi sehingga perusahan menawarkan lebih sedikit produk akibat permintaan konsumen yang turun.Faktor selanjutnya yaitu ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap.Jika ada produk pesaing sejenis di pasar dengan harga yang murah maka konsumen akan ada yang beralih ke produk yang lebih murah sehingga terjadi penurunan permintaan, akhirnya penawaran pun dikurangi.Dan faktor yang terakhir adalah prediksi / perkiraan harga di masa depan,ketika harga jual akan naik di masa mendatang perusahaan akan mempersiapkan diri dengan memperbanyak output produksi dengan harapan bisa menawarkan/menjual lebih banyak ketika harga naik akibat berbagai faktor.
Pada zaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak , manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya masyarakat belum mengenal pertukaran. Setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Manusia berburu dan mencari buah-buahan jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana seperti dari kulit pohon, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri, dan sebagainya. Singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam perkembangan selanjutnya, mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya, semakin lama kebutuhan manusia semakin bertambah jumlah dan macamnya. Kebutuhan manusia tidak mungkin lagi tercukupi dengan usaha sendiri. Keterbatasan manusia dalam menghasilkan dan memenuhi kebutuhan ini menyebabkan manusia mulai memerlukan bantuan orang lain. Untuk mendapatkan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya danmelakukan pertukaran barang dengan barang. Kegiatan tukar menukar barang dengan barang ini disebut barter. Namun, pada kenyataannya kegiatan barter ini menemui banyak kesulitan, antara lain:
a. sulit menentukan nilai tukar barang
b. kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya
c. sulit menyesuaikan keinginan dari kedua belah pihak
d. sulit menyesuaikan jumlah barang yang dibutuhkan dengan barang yang tersedia
e. waktu yang diperlukan untuk mendapatkan barang yang diinginkan terkadang lama, sehingga sulit menentukan kapan barang akan diperoleh.
Beberapa kesulitan yang ditemui dalam kegiatan barter ini menyebabkan manusia mulai mencari barang-barang tertentu dan menetapkan fungsinya sebagai uang. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magisdan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salaryyang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang- barang yang ditetapkan fungsinya sebagai uang dinamakan uang barang. Barang-barang yang dijadikan uang barang adalah kulit kerang, mutiara, bulu unggas, tembaga, gading, garam, dan tembakau.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran masih tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena barang- barang yang dijadikan uang barang sebagai alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan ( storage ), dan pengangkutan ( transportation ) menjadi sulit dilakukan. Selain itu timbul kesulitan akibat kurangnya daya tahan barang-barang tersebut sehingga tidak tahan lama bahkan mudah hancur.
Oleh karena ada beberapa kesulitan yang ditemui dalam penggunaan uang barang, maka manusia berusaha mencari alat tukar lain yang tahan lama, mudah disimpan, mudah dibawa, dan nilainya tetap. Pada akhirnya manusia menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar menukar. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Emas dan perak ini ditempa menjadi mata uang. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Mengapa emas dan perak dijadikan mata uang? Mengapa bukan logam yang lain? Emas dan perak memiliki beberapa keunggulan, yaitu :
a. termasuk logam mulia yang tidak berkarat
b. emas dan perak mudah dikenali dan diterima masyarakat
c. tahan lama dan tidak mudah rusak
d. dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
Keunggulan-keunggulan yang dimiliki emas dan perak inilah yang membuat kedua benda tersebut dipilih sebagai mata uang. Selanjutnya, hal inilah yang mendasari munculnya mata uang logam. Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin pesat mengakibatkan perdagangan juga berkembang pesat. Hal ini menyebabkan penggunaan uang logam sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar. Di sisi lain, jumlah emas dan perak semakin langka. Kedua alasan ini akhirnya mendorong banyak negara menciptakan mata uang kertas.
Mula-mula uang kertas yang beredar dijadikan sebagai bukti pemilikan emas dan perak yang digunakan sebagai alat perantara untuk melakukan transaksi. Uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menggunakan “kertas bukti “ atau uang kertas tersebut sebagai alat tukar. Kegiatan tukar-menukar dengan menggunakan uang kertas mempunyai banyak keuntungan, antara lain uang kertas lebih ringan dibawa-bawa dan mudah disimpan, biaya yang digunakan untuk membuat uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam
Demikianlah hingga akhirnya uang kertas dan logam dijadikan sebagai alat tukar yang sah, seperti yang kita gunakan sekarang ini.